PT Pembangunan Jaya Ancol.yang amerupakan perusahan milik Ciputra itu akan membutuhkan banyak bambu dan tali ijuk ntuk menimbun pantai utara Jakarta. Reklamasi pakai bambu yang di ikat tali ijuk? Itulah yang bakal dilakukan perusahaan ini dengan membenamkan keramba atau rakit bambu berisi pasir dan tanah.
Kini mereka sudah melakukan perbagai persiapan. Soalnya, pekerjaan reklamasi sejauh 600 meter dari pantai itu rencananya dimulai awal tahun depan. ''Untuk tahap pertama dilakukan di lahan bagian barat seluas 50 hektare,'' kata Ridwan Pohan, Kepala Biro Pengelolaan Real Estate PT Pembangunan Jaya Ancol dalam seminar tentang reklamasi pantai, minggu lalu.
Pengerjaan pengurukan untuk dijadikan kawasan pemukiman itu diharapkan selesai dalam waktu dua tahun. Setelah itu, pengerjaan tahap kedua akan dimulai awal tahun 1998 dengan menimbun laut seluas 100 hektare di lahan sebelah timur. Di atas tanah urukan ini bakal dijadikan lapangan golf dan pemukiman. Setelah rampung, masih ada pembangunan tahap ketiga untuk membentuk daratan seluas 140 hektare di bagian tengah. Daratan ini akan dijadikan tempat rekreasi dan pariwisata. Seluruh pengurukan yang makan waktu 10 tahun itu, menurut Pohan, membutuhkan biaya sampai Rp 500 milyar.
PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai perusahaan yang membangun Taman Impian Jaya Ancol ini memang merasa perlu melakukan langkah reklamasi karena mereka sudah merasa kekurangan lahan. Ketika Ciputra mulai membuka daerah yang dulu dikenal sebagai tempat jin buang anak itu pertengahan 1960-an, tak ada yang menduga usahanya akan sukses dan bakal butuh tambahan tanah.
Ciputra menyulap rawa seluas 552 hektare menjadi tempat hiburan dan pariwisata bergengsi. Tempat ini dibuka untuk umum pertama kali tahun 1967. Kini, dengan jumlah pengunjung lebih dari 10 juta tiap tahunnya, pengusaha ini merasa areal yang ada sudah tak mencukupi untuk menampung taman hiburan, hotel, hingga pemukiman.
Pengusaha yang juga sudah mengeringkan laut untuk dijadikan pemukiman Pantai Indah Kapuk ini merasa punya hak untuk menimbun laut milik negara itu. ''Kita sudah punya izin dari Dirjen Perhubungan Laut tahun 1981,'' kata Dirut Pembangunan Jaya Ancol Daryono pada majalah Forum Keadilan, beberapa waktu lalu.
Walau sudah ada izin seperti itu, sempat ada protes dari pemda DKI yang notabene pemilik sebagian saham PT Pembangunan Jaya. Waktu itu, wakil gubernur bidang ekonomi dan pembangunan TBM Rais menyatakan tidak akan mengizinkan pelaksanaan reklamasi jika tidak dilengkapi dengan studi amdal (analisa mengenai dampak lingkungan).
Namun, Ridwan Pohan mengatakan pada wartawan dalam seminar tersebut bahwa amdal proyek itu sudah disetujui oleh Komisi Amdal DKI. ''Konsultan kami dari Belanda sejak tahun 1982 melakukan studi di kawasan tersebut,'' kata Pohan.
Mengenai izin prinsip, menurut Pohan, juga sudah ada di kantung mereka. Yang masih mereka tunggu adalah izin operasional. ''Mudah-mudahan izin yang disahkan oleh gubernur Jakarta itu bisa segera dikeluarkan akhir tahun ini sehingga pekerjaan reklamasi bisa langsung dikerjakan,'' tambahnya.
Kalau dilihat dari sudut perizinan, PT Pembangunan Jaya Ancol tampaknya kini tinggal melangkahkan kaki saja. Tapi kini ada pihak mempertanyakan proyek tersebut karena pada areal yang sama akan dibangun proyek pemda yang lebih bermanfaat bagi banyak orang. Proyek pembangunan kota pantai itu memang baru dipaparkan gubernur DKI Surjadi Sudirdja di hadapan Presiden akhir Desember lalu. Namun, karena ini merupakan proyek raksasa dengan menimbun laut seluas 2.700 hektare, gubernur menegaskan bahwa semua izin reklamasi pantai dihentikan sementara menunggu selesainya konsep pembangunan kota pantai yang penilaian amdalnya lebih diperketat.
Karena itu, sehari setelah Ridwan Pohan memaparkan rencananya, datang pertanyaan dari ketua FPDI DPRD DKI Lukman Fritz Mokoginta. Ia menyatakan bahwa pemberian rekomendasi dan persetujuan amdal PT Pembangunan Jaya itu suatu langkah yang keliru. ''Karena tidak sinkron dengan peraturan yang ada,'' ujarnya. Menurut PP nomor 51 tahun 1993 tentang amdal, developer seharusnya mengacu pada amdal regional reklamasi pantai utara secara keseluruhan, tidak hanya sebagian-sebagian.
Padahal, amdal milik Pembangunan Jaya Ancol adalah amdal parsial, sedang reklamasi Ancol adalah bagian yang tak terpisahkan dari reklamasi pantai utara. Karena itu, Lukman menganggap komisi amdal DKI yang telah meloloskan amdal Ancol telah melakukan kesalahan. ''Komisi amdal harus meneliti kembali rekomendasi yang telah diberikan. Kalau setiap hektare ada amdalnya, biaya akan menjadi sangat mahal. Yang paling baik adalah menunggu amdal regional,'' ujarnya.
Ucapan senada pernah dilontarkan oleh penjaga gawang lingkungan, Menteri Sarwono Kusumaatmadja. Tak hanya Ancol saja yang dinilainya harus mengacu pada amdal regional yang disusun bersama, tapi juga reklamasi pantai di Tangerang dan Bekasi yang menyatu dengan pantai Jakarta. Rupanya, walau tanah daratan masih banyak yang belum dimanfaatkan, para pengusaha kini berebut mengeringkan laut untuk dijadikan lahan usaha.
Menanggapi masalah ini salah satu anggota Komisi amdal DKI Kosasih W. mengatakan pada Kompas bahwa rekomendasi untuk proyek reklamasi Ancol dibuat jauh sebelum proyek reklamasi raksasa dipaparkan. Persisnya, rekomendasi itu dikeluarkan tanggal 25 Agustus 1994. Rekomendasi itu dibikin berdasarkan surat persetujuan gubernur Jakarta sendiri.
Kosasih malah mengatakan bahwa reklamasi seluas 2.700 hektare itu belum baku sehingga tidak memungkinkan dilaksanakannya kajian amdal secara menyeluruh. Apalagi reklamasi ini akan mengubah RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) Jakarta tahun 2005. Untuk itu, pemda DKI harus membuat RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sebelum amdalnya dibuat. Amdal proyek ini memang belum rampung hingga kini, karena, menurut Gubernur harus dibuat dengan sungguh-sungguh agar tak menimbulkan banjir di mana-mana.
Reklamasi pantai, entah yang dilakukan Ancol maupun pemda DKI ataupun yang lain memang bisa bikin masalah lingkungan. Selain banjir, pengurukan bisa mengubah arus laut dan ini sudah terbukti bikin perkara dengan terganggunya PLTU Muara Karang akibat reklamasi Pantai Mutiara. Belum lagi gangguan yang akan terjadi di pelabuhan Tanjungpriok.
Di samping itu, untuk menguruk laut para developer itu jelas membutuhkan tanah dan pasir yang tidak sedikit. Untuk perluasan Ancol ini saja, mereka mengaku membutuhkan 15 juta meter kubik pasir. Walau tak pernah mengaku dari mana asal pasir tersebut, sudah bukan rahasia lagi bahwa mereka mengambilnya dari pulau-pulau di Kepulauan Seribu. ''Untuk menguruk Pantai Indah Kapuk dan Pantai Mutiara saja sudah banyak pulau yang tenggelam,'' kata staf ahli Menteri Lingkungan Hidup Herman Haeruman.
Dampak terakhir yang disorot Herman adalah tergusurnya masyarakat kecil, suatu hal yang umum terjadi bila ada pembangunan perumahan. Namun, kali ini bakal menimpa masyarakat nelayan yang tidak bisa mencari nafkah apa-apa bila dipindah ke daratan.
rakit bambu siap di tenggelamkan |
Tali ijuk dalam bal |
Tali ijuk dalam ikatan |
pengiriman tali ijuk ke ancol |
pengiriman tali ijuk ke ancol |
foto selfie di ancol |
Kami punya banyak bambu dalam jumlah besar.
BalasHapusJika Anda berminat, Silakan hubungi :
(0266) 211983 - Pa Cecep
KAMI MEMILIKI TANAH MERAH DAN ALAT TRANSPORTASI DAN PERIZINAN YANG LENGKAP JIKA BBERMINAT DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI 02146830027 (MARTIN)
BalasHapus