-->
Tangerang, Kompas - DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan kepada Bupati Pemerintah Kabupaten Tangerang Ismet Iskandar untuk segera menghentikan proyek reklamasi Pantai Pasir Putih yang terletak di Muara Dadap, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Rekomendasi tersebut disampaikan mengingat pihak pengembang reklamasi Pantai Pasir Putih belum memiliki izin usaha, termasuk belum mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
"Rekomendasi lisan berlaku mulai sekarang, sedangkan tertulisnya akan disampaikan Senin atau Selasa pekan depan. Hari Senin depan Komisi D akan memberikan kesimpulan dengar pendapat dengan dinas terkait kepada Ketua Dewan, selanjutnya akan dikeluarkan rekomendasi tertulis," kata Sis Abdulgani, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (9/7) siang.
Rekomendasi penghentian proyek reklamasi untuk sementara waktu ditempuh Komisi D setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan lima dinas terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Kebudayaan dan Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, Tata Ruang dan Bangunan, serta Dinas Pertanahan.
Untuk memastikan proyek reklamasi tetap berjalan, sejumlah anggota DPRD dari Komisi A, B, dan D hari Jumat siang meninjau lokasi pengurukan. Ketika dilakukan peninjauan, sama sekali tidak ada kegiatan reklamasi. Yang terlihat hanya truk-truk pengangkut tanah dan mesin perata tanah (buldoser) yang diistirahatkan. Akan tetapi, sesaat setelah rombongan DPRD meninggalkan lokasi, truk-truk tanah dan buldoser kembali bekerja.
"Sebelum ada dokumen amdal dan izin lainnya terpenuhi, mereka tidak boleh melakukan kegiatan apa pun di lokasi tersebut," kata Bambang Prabowo, anggota Komisi D lainnya.
Lebih jauh dijelaskan, pihak pengembang, yang terdiri atas PT Parung Harapan, Koperasi Pariwisata Pasir Putih, dan PT Kosambi Makmur, berdasarkan penelitian saat ini hanya mengantongi izin prinsip, bukan izin untuk mereklamasi pantai tersebut.
Aktivis lingkungan Karya Ersada yang juga mantan Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menyatakan, proyek reklamasi itu menimbulkan kerusakan hutan bakau dan ekosistem perairan pantai karena tanahnya diuruk.
Menurut pemantauan Kompas dengan menyusuri pantai menumpang perahu, hingga Jumat sore proyek reklamasi terus berjalan. Di pantai pada jarak sekitar 200 meter dari bibir pantai dengan kedalaman sekitar lima meter terdapat pancang-pancang bambu yang ditata berjajar dua baris sepanjang satu kilometer. Tiang-tiang bambu dengan jarak sekitar 20 sentimeter tersebut berfungsi mempercepat sedimentasi dan menahan arus untuk memudahkan pengurukan.
Pada Jumat pagi, puluhan truk pengangkut tanah urukan mondar-mandir menuju lokasi dengan ditutup terpal. Pantai yang telah direklamasi luasnya sekitar 5 hektar. Di sana juga terdapat ratusan gundukan tanah yang siap diurukkan ke pantai.
Ratusan pohon bakau dengan tinggi rata-rata sekitar tiga meter, yang menandai perbatasan darat dengan pantai dan juga sebagai pelindung pantai, terlihat masih menjulang di tengah lokasi pengurukan yang jaraknya sekitar 100 meter ke arah darat dari bibir pantai. Ratusan pohon bakau tersebut tinggal menunggu ditebang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar